Bantaeng – PT Sangkaramata Agrikultur Indonesia pada awal Januari lalu telah resmi mendapatkan sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk merk produk YasaiKu. Kegiatan submit dokumen yang dilakukan sejak April 2022 lalu ini akhirnya membuahkan hasil setelah delapan bulan proses screening dan masa sanggah yang dilakukan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Merk Yasaiku telah resmi terdaftar pada portal DGIP Kemenkumham yang dapat ditemukan dengan kata kunci “YasaiKu”.
Merk YasaiKu terdiri dari dua kata yaitu Yasai dan Ku. Yasai dalam bahasa Jepang berarti sayuran dan Ku merupakan akronim dari kata beku. Kata sai dalam merk YasaiKu juga merepresentasikan akronim dari nama perusahaan PT Sangkaramata Agrikultur Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai merk Yasaiku pada portal DGIP Kemenkumham dapat diakses pada link berikut
https://pdki-indonesia.dgip.